Minggu, 28 Oktober 2012

(Tugas & Wewenang Eksekutif, Legislatif, Alat Kelengkapan DPR & Komisi-Komisi DPR)

ð Tugas Badan Eksekutif.
Badan Eksekutif bertugas melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan Legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan Legislatif.
ð Wewenag Badan Eksekutif.
Wewenang Badan Eksekutif mencakup beberapa bidang :
1.      Diplomatik : menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2.      Administratif : melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelengga- rakan administrasi negara.
3.      Militer : mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara.
4.      Yudikatif : memberi grasi, amnesty dan sebagainya
5.      Legislatif : merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang
ð Tugas dan Wewenang Legislatif
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
*          Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
*          Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
*          Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
*          Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
*          Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
*          Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
*          Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
*          Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
*          Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
*          Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
*          Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
*          Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
ð Alat kelengkapan DPR antara lain:
*          Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.dan bertugas memimpinsidang DPR danmenyimpulkanhasilsidanguntukdiambilkeputusan;
*          Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Dan bertugas menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahunsidang, 1 (satu) masapersidangan, atausebagiandarisuatumasasidang, perkiraanwaktupenyelesaiansuatumasalah, danjangkawaktupenyelesaianrancanganundang-undang, dengantidakmengurangikewenanganrapatparipurnauntukmengubahnya;
*          KomisiSusunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna. yang bertugas mengadakanPembicaraanPendahuluanmengenaipenyusunanRancanganAnggaranPendapatandanBelanja Negara yang termasukdalamruanglingkuptugasnyabersama-samadenganPemerintah.
*          Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dan bertugas menyusunrancangan program legislasinasional yang memuatdaftarurutandanprioritasrancanganundang-undangbesertaalasannyauntuksatumasakeanggotaandanuntuksetiaptahunanggaran di lingkungan DPR denganmempertimbangkanmasukandari DPD.
*          Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dan bertugas membahasbersamaPemerintah yang diwakiliolehmenteriuntukmenentukanpokok-pokokkebijakanfiskalumumdanprioritasanggaranuntukdijadikanacuanbagisetiapkementerian/lembagadalammenyusunusulananggaran;
*          Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Dan bertugas menetapkankebijakankerumahtanggaan DPR;melakukanpengawasanterhadapSekretariatJenderaldalampelaksanaankebijakankerumahtanggaan DPR sebagaimanadimaksuddalamhuruf a, termasukpelaksanaandanpengelolaananggaran DPR;
*          Badan Kerja Sama Antar Parlemen, yang selanjutnyadisingkat BKSAP, dibentukoleh DPR danmerupakanalatkelengkapan DPR yang bersifattetap.Dan bertugas membina, mengembangkan, danmeningkatkanhubunganpersahabatandankenasamaantara DPR danparlemennegara lain, baiksecara bilateral maupun multilateral. termasukorganisasiinternasional yang menghimpunparlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
*          Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Tata carapelaksanaantugasBadanKehormatandiaturdenganperaturan DPR tentangtataberacaraBadanKehormatan.
*          Badan Akuntabilitas Keuangan Negarasebagaialatkelengkapan yang bersifattetap, dan bertugas untukmenindaklanjutilaporanhasilpemeriksaan BPK RI dalamhalpengawasanpenggunaankeuangannegarasehinggadiharapkankeberadaan BAKN iniberkontribusipositifdalampelaksanaantransparansidan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
ð Panitia Khusus (AKD)dibentuk oleh DPR danmerupakanalatkelengkapan DPR yang bersifatsementara. danbertugasmelaksanakantugastertentudalamjangkawaktutertentu  yang ditetapkanolehrapatparipurnadandapatdiperpanjangolehBadanMusyawarahapabilapanitiakhususbelumdapatmenyelesaikantugasnya. 

ð Komisi-Komisi DPR.
*          Komisi IRuang Lingkup tugas:
o    Pertahanan.
o    Intelijen.
o    Luar Negeri.
o    Komunikasi dan Informatika.
*          Komisi IIRuang Lingkup Tugas:
o    Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
o    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
o    Kepemiluan
o    Pertanahan dan Reforma Agraria.
*       Komisi IIIRuang Lingkup tugas:
o    Hukum
o    HAM
o    Keamanan
*       Komisi IV Ruang Lingkup tugas:
o    Pertanian
o    Perkebunan
o    Kehutanan
o    Kelautan
o    Perikanan
o    Pangan
*       Komisi V Ruang Lingkup tugas:
o    Perhubungan
o    Pekerjaan Umum
o    Perumahan Rakyat
o    Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
o    Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
*       Komisi VIRuang Lingkup tugas:
o    Perdagangan
o    Perindustrian
o    Investasi
o    Koperasi, UKM dan BUMN
o    Standarisasi Nasional
*          Komisi VII Ruang Lingkup tugas:
o    Energi Sumber Daya Mineral
o    Riset dan Teknologi
o    Lingkungan Hidup
*          Komisi VIII Ruang Lingkup tugas: 
o    Agama
o    Sosial
o    Pemberdayaan Perempuan
*          Komisi IX Ruang Lingkup tugas: 
o    Tenaga Kerja dan Transmigrasi
o    Kependudukan
o    Kesehatan
*          Komisi XRuang Lingkup tugas: 
o    Pendidikan
o    Kebudayaan
o    Pariwisata
o    Ekonomi Kreatif
o    Pemuda
o    Olahraga
o    Perpustakaan
*          Komisi XI Ruang Lingkup tugas:
o    Keuangan
o    Perencanaan Pembangunan
o    Perbankan
Pulsating Superman Logo PointerPulsating Superman Logo Pointer

Balon Qu Ada Lima