ð Tugas Badan Eksekutif.
Badan Eksekutif
bertugas melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan
Legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan
Legislatif.
ð Wewenag Badan
Eksekutif.
Wewenang Badan
Eksekutif mencakup beberapa bidang :
1. Diplomatik
: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2. Administratif
: melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelengga- rakan
administrasi negara.
3. Militer
: mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan
pertahanan negara.
4. Yudikatif
: memberi grasi, amnesty dan sebagainya
5. Legislatif
: merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan
rakyat sampai menjadi undang-undang
ð Tugas dan
Wewenang Legislatif
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan
Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
*
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
*
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
*
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang
diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya
dalam awal pembicaraan tingkat I.
*
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
*
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
*
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
*
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan
oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
*
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
*
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
*
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi,
dan pendapat.
*
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat.
*
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang.
ð Alat kelengkapan DPR antara lain:
*
Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang
terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal
dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.dan
bertugas memimpinsidang DPR danmenyimpulkanhasilsidanguntukdiambilkeputusan;
*
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Dan bertugas menetapkan
agenda DPR untuk 1 (satu) tahunsidang, 1 (satu) masapersidangan,
atausebagiandarisuatumasasidang, perkiraanwaktupenyelesaiansuatumasalah,
danjangkawaktupenyelesaianrancanganundang-undang,
dengantidakmengurangikewenanganrapatparipurnauntukmengubahnya;
*
KomisiSusunan dan keanggotaan komisi
ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna. yang bertugas mengadakanPembicaraanPendahuluanmengenaipenyusunanRancanganAnggaranPendapatandanBelanja
Negara yang termasukdalamruanglingkuptugasnyabersama-samadenganPemerintah.
*
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dan bertugas menyusunrancangan
program legislasinasional yang
memuatdaftarurutandanprioritasrancanganundang-undangbesertaalasannyauntuksatumasakeanggotaandanuntuksetiaptahunanggaran
di lingkungan DPR denganmempertimbangkanmasukandari DPD.
*
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Dan bertugas membahasbersamaPemerintah
yang
diwakiliolehmenteriuntukmenentukanpokok-pokokkebijakanfiskalumumdanprioritasanggaranuntukdijadikanacuanbagisetiapkementerian/lembagadalammenyusunusulananggaran;
*
Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT,
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Dan
bertugas menetapkankebijakankerumahtanggaan DPR;melakukanpengawasanterhadapSekretariatJenderaldalampelaksanaankebijakankerumahtanggaan
DPR sebagaimanadimaksuddalamhuruf a, termasukpelaksanaandanpengelolaananggaran
DPR;
*
Badan
Kerja Sama Antar Parlemen, yang
selanjutnyadisingkat BKSAP, dibentukoleh DPR danmerupakanalatkelengkapan DPR
yang bersifattetap.Dan bertugas membina, mengembangkan,
danmeningkatkanhubunganpersahabatandankenasamaantara DPR danparlemennegara
lain, baiksecara bilateral maupun multilateral. termasukorganisasiinternasional
yang menghimpunparlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
*
Badan
Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.Tata
carapelaksanaantugasBadanKehormatandiaturdenganperaturan DPR
tentangtataberacaraBadanKehormatan.
*
Badan
Akuntabilitas Keuangan Negarasebagaialatkelengkapan yang bersifattetap, dan
bertugas untukmenindaklanjutilaporanhasilpemeriksaan
BPK RI dalamhalpengawasanpenggunaankeuangannegarasehinggadiharapkankeberadaan
BAKN iniberkontribusipositifdalampelaksanaantransparansidan akuntabilitas
penggunaan keuangan negara.
ð Panitia Khusus (AKD)dibentuk
oleh DPR danmerupakanalatkelengkapan DPR yang bersifatsementara. danbertugasmelaksanakantugastertentudalamjangkawaktutertentu
yang ditetapkanolehrapatparipurnadandapatdiperpanjangolehBadanMusyawarahapabilapanitiakhususbelumdapatmenyelesaikantugasnya.
ð Komisi-Komisi DPR.
*
Komisi IRuang Lingkup tugas:
o
Pertahanan.
o
Intelijen.
o
Luar Negeri.
o
Komunikasi dan Informatika.
*
Komisi IIRuang Lingkup Tugas:
o
Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
o
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
o
Kepemiluan
o
Pertanahan dan Reforma Agraria.
*
Komisi IIIRuang Lingkup tugas:
o
Hukum
o
HAM
o
Keamanan
* Komisi IV Ruang
Lingkup
tugas:
o
Pertanian
o
Perkebunan
o
Kehutanan
o
Kelautan
o
Perikanan
o
Pangan
* Komisi V Ruang
Lingkup
tugas:
o
Perhubungan
o
Pekerjaan Umum
o
Perumahan Rakyat
o
Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
o
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
* Komisi
VIRuang Lingkup tugas:
o
Perdagangan
o
Perindustrian
o
Investasi
o
Koperasi, UKM dan BUMN
o
Standarisasi Nasional
*
Komisi VII Ruang Lingkup tugas:
o
Energi Sumber Daya Mineral
o
Riset dan Teknologi
o
Lingkungan Hidup
*
Komisi VIII Ruang Lingkup
tugas:
o Agama
o Sosial
o Pemberdayaan Perempuan
*
Komisi
IX Ruang Lingkup tugas:
o Tenaga Kerja dan Transmigrasi
o Kependudukan
o Kesehatan
*
Komisi XRuang Lingkup tugas:
o Pendidikan
o Kebudayaan
o Pariwisata
o Ekonomi Kreatif
o Pemuda
o Olahraga
o Perpustakaan
*
Komisi XI Ruang Lingkup tugas:
o
Keuangan
o
Perencanaan Pembangunan
o
Perbankan